Linmas/ Hansip Desa
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat
telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang
hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau
lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada
kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian
dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
1.
Mengumpulkan dan
menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.
Masyarakat serta pengamanan
swakarsa
3.
Menyusun prosedur tetap,
petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan
swakarsa
4.
Mengidentifikasi dan
menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan
swakarsa
5.
Menyusun kebutuhan satuan
perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan
pada pemilu
6.
Menyiapkan satuan
perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
pemilu
7.
Menyiapkan dan melakukan
kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian,
pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.
Mengkoordinasikan dan
bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan
masyarakat
9.
Membuka pos pantau bencana
sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan Kepala Bidang.


0 komentar:
Posting Komentar