Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan
pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan
Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di
Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Biting
sebagai berikut:
1.
Menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
2.
Membahasi Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3.
Mengadakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada
aspek Kebijakan
4.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
5.
Menggali, menyerap,
menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat
RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
6.
Menyusun dan mengubah
tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7.
Menyalurkan aspirasi
masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas
Instansi terkait
8.
Mengadakan rapat BPD
setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
9.
Rapat bersama
Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
10. Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2
kali dalam satu tahun
11. Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah
Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
12. Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala
Desa dengan tembusan Bupati
13. Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan
Kemasyarakatan
DAFTAR BPD DESA BITING
TAHUN 2016
1. Bp. Bagiyo = Ketua
2. Ibu Sri Sg =Bendahara
3. Bp. Suhaji =Sekertaris
4. Bp Triyono =Wakil BPD
5. Bp Juarri =Anggota
6. Bp Rohim =Anggota
7. Bp Musni =Anggota
8. Bp Triyono =Anggota


0 komentar:
Posting Komentar