Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Menurut
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan
Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi
masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan
dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan
pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana,
pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara
partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak
prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan
pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat
dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Daftar Pengurus LPM Desa Biting
Supar = Ketua
Heri
Purnomo = Wakil ketua
Agus
Jarwadi = Sekertaris 1
Sutanto = Sekertaris 2
Marmin = Bandahara 1
Kasno = Bandahara 2
Taji = Seksi Agama
Bibit = Seksi Agama
Agus
Jarwadi = Seksi pemuda
Lasmo = Seksi Pemuda
0 komentar:
Posting Komentar